Program PKI


Sumber: Bintang Merah Nomor Spesial, "Maju Terus" Jilid I. Kongres Nasional Ke-VII (Luar Biasa) Partai Komunis Indonesia. Yayasan Pembaruan, Jakarta 1963.


I

INDONESIA SEKARANG ADALAH NEGERI YANG BELUM MERDEKA PENUH DAN MASIH SETENGAH FEODAL

Revolusi Agustus 1945 menggariskan tugas-tugas pembebasan nasional dan perubahan-perubahan demokratis bagi rakyat Indonesia. Tetapi tugas-tugas ini belum lagi terlaksana. Hasrat rakyat Indonesia untuk mendapatkan kemerdekaan nasional yang penuh, untuk kebebasan-kebebasan demokratis dan untuk memperbaiki penghidupannya masih belum terpenuhi.

Selama revolusi rakyat 1945-1948 massa rakyat Indonesia telah melakukan tindakan-tindakan anti-imperialis seperti menjadikan perusahaan-perusahaan penting milik asing sebagai “milik Republik Indonesia”, menghapuskan pemerintahan perseorangan dan membentuk dewan-dewan yang bernama “Komite Nasional Indonesia”, membentuk badan-badan keamanan rakyat sampai ke desa-desa, membagi-bagikan di beberapa daerah tanah-tanah perkebunan asing kepada kaum tani dan sebagainya.

Hanya sesudah persetujuan KMB yang khianat, yang didahului oleh provokasi-provokasi terhadap kaum Komunis, ditandatangani oleh pemerintah Hatta dan pemerintah imperialis Belanda pada tanggal 2 November 1949, revolusi Agustus dirintangi kelanjutannya. Beberapa hasil revolusi dihapuskan oleh pemerintah reaksioner Indonesia. Di lapangan ekonomi, politik, militer dan kebudayaan, imperialis Belanda mendapatkan konsesi-konsesi yang demikian mengenakkan, sehingga “masa KMB” merupakan salah satu masa yang gelap dan sangat memalukan bagi bangsa Indonesia.

Tidak kurang dari 7 tahun lamanya rakyat Indonesia berjuang untuk membatalkan persetujuan KMB. Sekalipun pada mulanya PKI boleh dikatakan sendiri saja memperjuangkan tujuan ini, tetapi kian hari kian banyak partai, golongan maupun perseorangan yang ikut serta. Perjuangan untuk pembatalan persetujuan KMB menjadi perjuangan nasional yang memobilisasi semua tenaga melawan kolonialisme Belanda dengan mendapat sokongan dari rakyat pekerja sedunia. Akhirnya menanglah tuntutan rakyat dan pemerintah harus membatalkan persetujuan KMB secara sepihak.

Sebelum persetujuan KMB dibatalkan, rakyat Indonesia telah berhasil mengusir MMB, membubarkan Uni Indonesia-Belanda, membubarkan “Sticusa”, membatalkan “hutang Indonesia” kepada Belanda dan menyingkirkan kontrol pemerintah Belanda atas politik luar negeri dan perdagangan luar negeri Indonesia. Sesudah persetujuan KMB dibatalkan, aksi-aksi pembebasan Irian Barat mengalami gelombang pasang, dan sebagai akibatnya, kantor-kantor perwakilan Belanda di berbagai kota di Indonesia ditutup, pegawai-pegawai kolonial dan orang-orang Belanda yang dapat merugikan kepentingan Indonesia dikeluarkan dari Indonesia, dan perusahaan-perusahaan kepunyaan kaum kapitalis kolonial Belanda diambil-alih, kemudian dinasionalisasi.

Langkah-langkah ini sangat penting bagi rakyat Indonesia untuk menuju ke kemerdekaan nasional yang penuh. Sungguh pun demikian, Irian Barat, yaitu 20% dari wilayah Republik Indonesia masih saja diduduki oleh kaum kolonialis Belanda, di lapangan perminyakan yaitu BPM, Anglo-Dutch Shell, belum diganggu-gugat sama sekali, perdagangan luar negeri RI masih banyak bergantung pada saluran-saluran kapitalis-kapitalis Belanda, kapal-kapal selam dan kapal-kapal terbang Belanda melanggari wilayah Indonesia, gerombolan-gerombolan bersenjata masih terus dibiayai dan didalangi oleh kolonialisme Belanda, kaki-kaki tangan mereka masih banyak yang menduduki fungsi-fungsi penting di dalam Republik, dan bahkan di lapangan pendidikan dan kebudayaan kolonialisme Belanda masih punya pengaruh. Semuanya ini menetapkan bahwa imperialisme Belanda masih tetap merupakan musuh pertama rakyat Indonesia.

Di samping itu, imperialisme Amerika Serikat makin lama makin mendesak kedudukan imperialisme Belanda dan makin mendapat kedudukan di lapangan ekonomi, politik dan kebudayaan di Indonesia. Imperialisme Amerika ini membantu kaum imperialis Belanda di Irian Barat dengan senjata-senjata dan perlengkapan-perlengkapan lain sesuai dengan tujuan pakta agresif SEATO, dan di daerah-daerah Republik lainnya imperialisme Amerika membantu kaum pemberontak kontra-revolusioner “PRRI-Permesta” juga dengan senjata-senjata dan perlengkapan-perlengkapan lain, malahan dengan instruktor-instruktor, penerbang-penerbang dan tenaga-tenaga spesialis lainnya. Semuanya ini menunjukkan bahwa imperialisme Amerika merupakan musuh rakyat Indonesia yang paling berbahaya.

Diterimanya Undang-Undang Penanaman Modal Asing oleh Parlemen, sekalipun ditentang keras oleh PKI, berarti dibukanya pintu Indonesia untuk masuknya dan diperkuatnya pengaruh politik dan ekonomi negara-negara imperialis.

Sisa-sisa feodalisme di desa-desa, baik dalam bentuk monopoli tanah oleh tuan tanah, dalam bentuk sewa tanah yang berwujud barang dan kerja, maupun dalam bentuk hutang-hutang yang menempatkan kaum tani dalam kedudukan budak terhadap kaum lintah darat dan tuan tanah, masih terus berlaku.

Semua ini membuktikan, bahwa Indonesia belum merdeka penuh dan belum demokratis, dan ini berarti bahwa pada hakikatnya Indonesia masih negeri setengah jajahan dan setengah feodal.

Sekalipun telah banyak dibicarakan oleh golongan yang berkuasa tentang rencana untuk pembangunan, industrialisasi dan kesejahteraan ekonomi negeri, tetapi sesungguhnya, negeri kita ada dalam cengkeraman krisis ekonomi yang terus-menerus dan sudah dekat pada keruntuhannya. Krisis di Amerika Serikat lebih memperhebat krisis ekonomi ini.

Walaupun tanah kita subur, tetapi di negeri kita tidak cukup makanan untuk memenuhi kebutuhan minimum rakyat. Rakyat hidup dalam keadaan setengah kelaparan. Nilai uang Indonesia makin merosot dan harga barang-barang meningkat. Sebagai akibat persaingan dari pihak Belanda, Amerika, dan kemudian Jepang, industri-industri dan perusahaan-perusahaan dagang nasional yang sedikit jumlahnya itu hancur dan gulung tikar. Kecuali sejumlah kecil tuan-tuan feodal, komprador-komprador, kaum kapitalis birokrat dan pejabat-pejabat tinggi sipil maupun militer yang korup, bagian terbesar rakyat Indonesia hidup melarat.

Upah buruh adalah rendah dan upah riil senantiasa merosot. Pemecatan-pemecatan berjalan terus dan jumlah penganggur semakin bertambah besar. Hak-hak kebebasan demokratis, sekalipun dijamin di dalam Undang-Undang Dasar, kenyataannya banyak kekangan-kekangannya. Kesempatan kerja juga bertambah sempit, karena ekonomi sektor negara dan ekonomi sektor partikelir nasional mengalami kemunduran.

Kedudukan kaum tani tidak lebih baik daripada di waktu yang lampau. Kaum tani masih menderita kekurangan tanah garapan atau sama sekali tidak punya tanah. Berbagai bentuk pengisapan feodal masih berlaku hingga sekarang. Bagian yang sangat terbesar dari kaum tani ditindas oleh pengisapan tuan tanah, lintah darat dan oleh pajak-pajak yang berat. Pengusiran-pengusiran terhadap kaum tani dari tanah garapannya belum sama sekali lenyap. Kaum penjajah asing dan sebagian tuan tanah Indonesia masih terus mengorganisasi gerombolan-gerombolan teroris, terutama DI-TII dan “PRRI-Permesta”, yang membakar desa-desa dan membunuhi kaum tani. Beribu-ribu kaum tani terpaksa mengungsi ke kota-kota di mana mereka mengalami hidup yang celaka.

Kaum miskin kota, yang jumlahnya selalu bertambah, hidupnya dari hari ke sehari bertambah buruk, sehingga merupakan problem yang serius. Penghidupan yang berat membikin sebagian dari mereka mudah tertarik pada perbuatan-perbuatan yang ekstrim, sehingga mereka merupakan cadangan tenaga bagi kaum petualang, pematah pemogokan, dan sebagainya.

Kaum buruh nelayan masih menderita hubungan kerja yang bersifat feodal, sedangkan kaum nelayang sedang dan lebih-lebih kaum nelayan miskin kekurangan alat-alat kerja.

Inteligensia, termasuk pekerja-pekerja ilmu dan kebudayaan tidak mempunyai hari depan yang baik. Kurangnya alat-alat dan sukarnya syarat-syarat kerja tidak memungkinkan hasil pekerjaan yang baik di lapangan ilmu dan kebudayaan.

Pemerintah sedikit sekali membela kepentingan industri dan perdagangan nasional yang masih lemah itu. Borjuasi nasional tidak hanya sukar sekali meluaskan usaha-usahanya dan mendirikan perusahaan-perusahaan industri yang baru; mereka juga tidak mampu mempertahankan kedudukannya yang sekarang.

Demikianlah gambaran Indonesia sekarang yang belum merdeka penuh dan yang masih setengah feodal.

II

PERLUNYA MENCAPAI KEMERDEKAAN NASIONAL YANG PENUH DAN PERUBAHAN-PERUBAHAN DEMOKRATIS

Selama keadaan di Indonesia masih tidak berubah, artinya, selama imperialisme masih mempunyai kekuasaannya dan sisa-sisa feodalisme belum dihapuskan, rakyat Indonesia takkan mungkin membebaskan diri dari keadaan melarat, terbelakang, pincang dan tak berdaya dalam menghadapi imperialisme. Kekuasaan imperialisme dan sisa-sisa feodalisme tidak akan hapus di Indonesia selama tuan tanah, kaum komprador dan kapitalis birokrat yang berhubungan erat dengan kapital asing tidak dibersihkan dari kekuasaan Republik Indonesia.

Jika Indonesia mau maju dari suatu negeri setengah jajahan dan setengah feodal menjadi negeri merdeka, demokratis, makmur dan maju, maka adalah soal yang pokok, di atas segala-galanya, menyelesaikan tuntutan-tuntutan Revolusi Agustus 1945 sampai ke akar-akarnya, dengan mendirikan suatu Pemerintah yang dibangun atas demokrasi yang ditujukan untuk semua golongan rakyat dan demokrasi yang mengenai semua lapangan di bawah pimpinan kelas buruh, suatu Pemerintah Rakyat, pemerintah demokrasi tipe baru, pemerintah Demokrasi Rakyat.

Ini akan merupakan pelaksanaan secara konsekuen dari apa yang dikatakan Presiden Sukarno “negara ‘semua buat semua’” atau “demokrasi yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial”.

Guna melaksanakan tuntutan-tuntutan Revolusi Agustus sampai ke akar-akarnya, artinya, guna memusnahkan sama sekali kekuasaan kaum imperialis asing dan kaum tuan tanah, guna membangun Indonesia baru yang merdeka di lapangan politik, ekonomi dan kebudayaan, guna membangun Indonesia yang demokratis, bersatu dan makmur, PKI mengajukan suatu Program Umum yang sesuai dengan pendirian-pendirian bagian terbesar rakyat Indonesia.

Pertama:

Sistem negara Indonesia tidak seharusnya sistem negara anti-rakyat yang dikuasai oleh tuan-tuan tanah, komprador dan kaum kapitalis birokrat, melainkan harus sistem negara rakyat yang sumber kekuasaannya ada pada rakyat, yaitu negara Demokrasi Rakyat, negara dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hanya negara yang demikian inilah yang sesuai dengan watak Revolusi Agustus 1945. Pemerintah Demokrasi Rakyat akan merupakan suatu pemerintah yang sama sekali baru jika dibandingkan dengan semua pemerintah-pemerintah yang ada sebelumnya. Ia akan merupakan suatu pemerintah yang mendasarkan dirinya atas massa. Ia akan merupakan suatu pemerintah yang tujuannya ialah kemerdekaan nasional yang penuh. Ia akan merupakan suatu pemerintah front persatuan nasional, yang dibentuk atas dasar persekutuan kaum buruh dan kaum tani di bawah pimpinan kelas buruh. Mengingat terbelakangnya ekonomi negara kita, PKI berpendapat bahwa pemerintah ini harus tidak merupakan pemerintah diktator proletariat melainkan pemerintah kekuasaan rakyat. Pemerintah ini bukannya harus melaksanakan perubahan-perubahan sosialis melainkan perubahan-perubahan demokratis. Ia akan merupakan suatu pemerintah yang mampu mempersatukan semua tenaga anti-feodal dan anti-imperialis, yang mampu memberikan tanah dengan cuma-cuma kepada kaum tani, yang mampu menjamin hak-hak demokrasi bagi rakyat; suatu pemerintah yang mampu membela industri dan perdagangan nasional, yang mampu meninggikan tingkat hidup materiil kaum buruh dan menghapuskan pengangguran, yang mampu memberantas buta huruf dan yang mampu melakukan revolusi kebudayaan di kalangan rakyat. Dengan singkat, ia akan merupakan suatu pemerintah rakyat yang mampu menjamin kemerdekaan nasional serta perkembangannya melalui jalan demokrasi dan kemajuan.

Kedua:

Demokrasi Indonesia tidak seharusnya demokrasi model Barat, demokrasi liberal, demokrasi lama, melainkan harus demokrasi untuk semua golongan rakyat, laki-laki dan wanita, dan mengenai semua lapangan politik, ekonomi, dan kebudayaan. Demokrasi ini adalah demokrasi tipe baru, demokrasi rakyat. Demokrasi rakyat adalah sekaligus mungkin dan perlu. Demokrasi rakyat adalah mungkin, karena di satu pihak borjuasi nasional sangat lemah kedudukannya di lapangan ekonomi dan tidak kuat kedudukannya di lapangan politik, sedangkan di pihak lain proletariat Indonesia telah terbukti mempunyai kesadaran kelas yang tinggi, mempunyai kemampuan yang tak bisa diabaikan di lapangan politik, dan sanggup memberi pimpinan kepada massa luas kaum tani, borjuasi kecil kota, kaum intelektual revolusioner dan elemen-elemen demokratis lainnya. Demokrasi rakyat adalah perlu, karena hanya demokrasi macam inilah yang akan mendapat dukungan penuh dari berjuta-juta kaum buruh, berpuluh-puluh juta kaum tani serta borjuasi kecil kota, kaum intelektual, borjuasi nasional, kaum ningrat (bangsawan) yang maju dan elemen-elemen patriotik umumnya.

Ketiga:

Politik pemerintah rakyat, yaitu penghapusan kekuasaan kaum imperialis di segala lapangan dan penghapusan penindasan feodal tidak seharusnya berarti digantikannya kekuasaan itu oleh kekuasaan borjuasi dalam negeri atas rakyat banyak, melainkan harus digantikan oleh kekuasaan bersama di antara semua kelas yang anti-imperialis dan anti-feodal, yaitu sistem politik front persatuan. Dengan demikian bisa dihilangkan ketidakadilan, bahwa berjuta-juta kaum buruh dan berpuluh-puluh juta kaum tani tidak turut menentukan haluan politik pemerintah, juga bahwa berjuta-juta kaum borjuis kecil kota, kaum intelektual dan kaum borjuis nasional yang anti-imperialis dan anti-feodal tidak turut menentukan haluan pemerintah. Dengan ikut sertanya rakyat banyak ini dalam tampuk pimpinan negara, maka terjaminlah secara sungguh-sungguh kekebalan perseorangan dan tempat tinggal, kemerdekaan beragama, kemerdekaan berkeyakinan, berbicara, pers, berserikat, berkumpul, hak demonstrasi, hak mogok dan mendirikan serikat buruh, kemerdekaan bergerak dan memilih pekerjaan, serta hak semua warga negara atas upah sama untuk pekerjaan yang sama. Negara adalah badan keduniaan. Badan-badan keagamaan dipisahkan dari negara.

Keempat:

Struktur pemerintah rakyat tidak seharusnya struktur demokrasi begitu saja, juga tidak seharusnya struktur yang memusat saja, melainkan harus struktur demokrasi yang memusat. Ini berarti bahwa di satu pihak kekuasaan tertinggi untuk daerah-daerah ada pada DPRD-DPRD dan di pihak lain ada pemerintah sentral yang kuat, yang mengurus urusan-urusan umum, dan yang tunduk pada DPR pilihan rakyat. Kekuasaan daerah harus memperkuat kekuasaan pusat dan kekuasaan pusat harus membantu perkembangan demokrasi, ekonomi dan kebudayaan daerah. Dengan demikian Republik Proklamasi dipertahankan secara teguh dalam wujud Republik Kesatuan dengan pemerintah daerah yang demokratis dan otonomi suku bangsa yang luas. Kekuasaan tertinggi harus ada di tangan wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat, yang saban waktu bisa ditarik kembali atas putusan bagian terbesar daripada pemilihnya.

Kelima:

Tentara dan kekuatan bersenjata lainnya tidak seharusnya menjadi alat untuk menindas rakyat melainkan harus menjadi pengabdi rakyat. Ini sesuai dengan tradisi Angkatan Perang Republik Indonesia yang bersemangat Revolusi Agustus 1945, yang selama peperangan kemerdekaan melawan tentara kolonial Belanda dan selama pertempuran menumpas pemberontak kontra-revolusioner “PRRI-Permesta” maupun menumpas gerombolan-gerombolan DI-TII senantiasa sehidup-semati dengan rakyat. Sudah sewajarnya bahwa perwira-perwira, bintara-bintara dan tamtama APRI tetap setia pada cita-cita Revolusi Agustus dan berjuang untuk pelaksanaan tuntutan-tuntutan Revolusi Agustus itu.

Keenam:

Ekonomi Indonesia, di samping mengutamakan ekonomi sektor negara sebagai sektor yang memimpin, tidak seharusnya menentang industri dan perdagangan yang diselenggarakan oleh kaum kapitalis nasional, melainkan harus dengan konsekuen menentang ekonomi kaum imperialis dan feodal. Ekonomi kaum kapitalis nasional justru harus dikembangkan, dan untuk ini syaratnya adalah dihapuskannya sistem ekonomi imperialis dan feodal. Proteksi dan fasilitas harus diberikan kepada kapitalis-kapitalis nasional, terutama industrialis-industrialis nasional, untuk berkembang dalam batas-batas yang tak dapat menguasai kehidupan rakyat dan negara, dan di samping itu ekonomi individual rakyat pekerja harus dibantu.

Ketujuh:

Hubungan agraria dan pertanian tidak seharusnya bersifat imperialis dan feodal, melainkan harus bersifat merdeka dan demokratis. Oleh sebab itu semua tanah yang dimiliki oleh tuan-tuan tanah asing maupun tuan-tuan tanah Indonesia harus disita tanpa penggantian kerugian. Kepada kaum tani, pertama-tama kepada kaum tani tak bertanah dan kaum tani miskin, diberikan dan dibagikan tanah dengan cuma-cuma. Tanah-tanah harus dibagikan kepada anggota keluarga kaum tani seorang-seorang. Sistem milik tanah haruslah sistem milik tanah kaum tani, artinya milik perseorangan kaum tani atas tanah. Perkebunan-perkebunan yang berteknik modern, juga tanah-tanah hutan, tidak dibagikan kepada kaum tani melainkan harus dikuasai oleh negara. Tanah dan milik lain dari kaum tani kaya tidak disita. Tanah dan milik lain dari kaum tani sedang dilindungi oleh pemerintah. Sistem rodi, polorogo dan perbudakan feodal lainnya dihapuskan. Hutang kaum tani, nelayan, dan tukang-tukang kerajinan tangan kepada lintah darat juga dihapuskan. Kredit yang panjang, mudah dan murah diberikan kepada kaum tani, nelayan dan tukang-tukang kerajinan tangan. Kaum tani dibantu dalam memperbaiki sistem irigasi yang lama dan membikin yang baru. Mengingat bahwa di berbagai pulau terdapat tanah-tanah luas yang baik untuk dikerjakan tetapi belum bisa dibuka karena kurangnya tenaga kerja, maka dengan tenaga dan alat-alat pemerintah diselenggarakan pemindahan berangsur-angsur dari sebagaian penduduk pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya ke pulau-pulau tersebut dan kepada mereka ini diberikan tanah yang cukup sebagai milik perseorangan, juga diberikan perlengkapan yang perlu untuk perumahan, perawatan kesehatan, kredit dan alat kerja yang cukup.

Kedelapan:

Industri dan perburuhan tidak seharusnya bersifat kolonial, melainkan harus bersifat nasional. Industri nasional dikembangkan dan syarat-syarat untuk industrialisasi negeri disiapkan dengan menggunakan semua tenaga dan sumber negara. Upah minimum bagi buruh industri dan buruh perkebunan diatur, demikian pula gaji minimum bagi pegawai-pegawai pemerintah dan pegawai-pegawai kantor partikelir. Mengadakan kerja 6 jam sehari untuk pekerjaan tambang di bawah tanah dan industri-industri lain yang mengganggu kesehatan. Mengadakan liburan tahunan sekurang-kurangnya 14 hari dengan upah penuh. Mengadakan sistem jaminan sosial atas biaya negara dan kaum kapitalis dalam hal sakit, cacat, pengangguran dan hari tua. Melarang dilakukannya pekerjaan oleh wanita-wanita dan buruh muda dalam industri-industri yang mengganggu kesehatan, dan melarang kerja anak-anak. Melenyapkan pengisapan setengah feodal atas kerja, termasuk sistem kenek, sistem kontrak, dan lain-lain. Menjamin perkembangan bebas serikat-serikat buruh dan hak mengadakan perjanjian-perjanjian kolektif. Mengadakan kontrol yang keras atas harga barang-barang dagangan.

Kesembilan:

Kebudayaan Indonesia tidak seharusnya kebudayaan kolonial yang tidak ilmiah dan anti-kerakyatan, melainkan harus kebudayaan yang nasional, ilmiah dan kerakyatan. Kewajiban belajar yang cuma-cuma diadakan bagi anak-anak lelaki maupun perempuan sampai umur 13 tahun. Pekerjaan para sarjana dan seniman dibantu dan dikembangkan. Semua suku bangsa berhak memakai bahasa daerahnya di sekolah-sekolah, di pengadilan, dan di mana saja, di samping menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara. Mengadakan sistem kesehatan rakyat dengan pusat-pusat pengobatan dan rumah sakit-rumah sakit yang luas, termasuk balai-balai kesehatan bagi wanita hamil dan anak-anak. Mengambil tindakan-tindakan untuk memberantas dan melenyapkan sumber-sumber malaria, kolera, disentri, dan penyakit-penyakit menular lainnya.

Kesepuluh:

Politik luar negeri Indonesia tidak seharusnya politik luar negeri yang bertentangan dengan kemerdekaan, keutuhan wilayah dan perdamaian dunia, melainkan harus politik luar negeri yang membela kemerdekaan, keutuhan wilayah dan perdamaian dunia. Memperjuangkan pembebasan Irian Barat sebagai wilayah yang sah dari Republik Indonesia, dan mengirim kembali tentara dan pegawai-pegawai kolonial Belanda dari Irian Barat. Menjalankan secara konsekuen politik bebas dan aktif yang anti-kolonialisme dan menuju perdamaian dunia yang abadi, yaitu politik perdamaian dan persahabatan dengan semua negeri yang cinta damai berdasarkan Dasasila Asia-Afrika. Melarang propaganda perang. Menjalankan politik kerja sama ekonomi, ilmu dan kebudayaan dengan semua negara atas dasar saling menguntungkan dan persamaan yang sepenuhnya.

Demikianlah Program Umum yang diajukan PKI, yang benar-benar sesuai dengan tuntutan bagian terbesar rakyat Indonesia.

III

PEMBENTUKAN FRONT PERSATUAN NASIONAL ATAS DASAR PERSEKUTUAN KELAS BURUH DAN KAUM TANI

Pembentukan pemerintah Demokrasi Rakyat dan pelaksanaan program di atas oleh pemerintah ini berarti menjamin mungkinnya mengakhiri untuk selama-lamanya kekuasaan kaum imperialis, tuan tanah, kaum kapitalis birokrat dan borjuasi komprador di negeri kita, berarti mulainya zaman baru dalam sejarah kemajuan rakyat kita.

Jalan apakah yang harus ditempuh oleh rakyat Indonesia? Bentuk-bentuk perjuangan apakah yang harus diambil oleh rakyat Indonesia?

Tiap-tiap bangsa akan melalui jalannya sendiri menuju ke Sosialisme berdasarkan perkembangan daripada keadaan nasionalnya, daripada keadaan politik, ekonomi, dan kebudayaan. Kelas buruh bisa memenuhi kewajiban sejarahnya dalam negara yang demokratis, di mana Parlemen dan badan-badan lainnya diperbarui, artinya diberi isi yang benar-benar demokratis serta disusun sesuai dengan keinginan rakyat.

Singkatnya, dapatkah dicapai Demokrasi Rakyat di Indonesia melalui jalan damai, jalan parlementer?

Ini adalah suatu kemungkinan dan kemungkinan yang dengan sekuat tenaga harus kita jadikan kenyataan. Memang kalau tergantung kepada kaum Komunis bentuk yang sebaik-baiknya, bentuk yang yang ideal dari peralihan ke sistem kekuasaan rakyat yang demokratis, yaitu tingkat persiapan ke sistem sosialis, ialah bentuk yang damai, bentuk yang parlementer. Jika tergantung pada kaum Komunis, jalan damailah yang dipilih.

Tetapi apakah kaum imperialis, tuan-tuan feodal, tuan-tuan komprador dan tuan-tuan kapitalis birokrat akan membiarkan hapusnya kekuasaan kolonial dan pengisapan feodal mereka serta peralihan ke sistem kekuasaan rakyat secara damai, secara parlementer? Ini tidak tergantung pada kaum Komunis; ini tergantung pada kaum imperialis tuan-tuan feodal, tuan-tuan komprador dan tuan-tuan kapitalis birokrat. Pengalaman membuktikan, bahwa mereka tidak akan membiarkan peralihan kekuasaan secara damai itu, jika imbangan kekuatan menguntungkan mereka. Hanya jika imbangan kekuatan tidak menguntungkan mereka, maka mereka sekalipun berkepentingan dan ingin, tetapi tidak mampu merintangi peralihan secara damai itu.

Oleh sebab itu, di atas segala-galanya kaum Komunis harus waspada, harus senantiasa mempersiapkan diri dan mempersiapkan rakyat di segala lapangan agar kaum reaksioner tidak bisa menghalangi keinginan rakyat untuk mencapai perubahan-perubahan sosial yang fundamental secara damai, secara parlementer. Tindakan sewenang-wenang kaum reaksioner terhadap rakyat dan Partai Komunis hanya dapat dipatahkan dengan kekuatan rakyat yang lebih besar daripada kekuatan kaum reaksioner dan dengan pimpinan yang teguh dari Partai Komunis yang bersatu dengan partai-partai demokratis lainnya.

Jadi, jalan keluar terletak dalam mengubah imbangan kekuatan antara kaum imperialis, kelas tuan tanah, borjuasi komprador dan kaum kapitalis birokrat di satu pihak, dan kekuatan rakyat di pihak lain. Jalan keluar terletak dalam membangkitkan, memobilisasi dan mengorganisasi massa, terutama kaum buruh dan kaum tani.

Kelas buruh harus memelopori perjuangan seluruh rakyat. Untuk tujuan ini kelas buruh sendiri harus meningkatkan aktivitasnya, mendidik dirinya sendiri, dan menjadi kekuatan yang besar dan sadar. Kelas buruh tidak hanya harus melakukan perjuangan untuk memperbaiki tingkat hidupnya, ia juga harus meningkatkan tugas-tugasnya ke tingkatan yang lebih luas dan lebih tinggi. Ia harus membantu perjuangan kelas-kelas lainnya. Kelas buruh harus membantu perjuangan kaum tani untuk tanah, perjuangan inteligensia untuk hak-haknya yang pokok, perjuangan seluruh rakyat Indonesia untuk kemerdekaan nasional dan kebebasan-kebebasan demokratis. Rakyat bisa mencapai kemenangan hanya apabila kelas buruh Indonesia sudah merupakan kekuatan yang bebas, sadar, matang dalam politik, terorganisasi dan mampu memimpin perjuangan seluruh rakyat, hanya apabila rakyat sudah melihat kelas buruh sebagai pemimpinnya.

Tetapi tidak cukup hanya dengan mempertinggi kesadaran dan organisasi kelas buruh saja; masih ada kaum tani yang harus dibangkitkan dan diorganisasi. Dengan tidak turut aktifnya kaum tani, yang merupakan 60% sampai 70% penduduk, tidak mungkin kita berbicara tentang kemenangan rakyat. Inilah sebabnya mengapa kelas buruh harus membantu perjuangan kaum tani.

Persekutuan buruh dan tani merupakan dasar perjuangan rakyat, ia merupakan batu pertama yang harus dijadikan dasar bagi perjuangan seluruh rakyat melawan musuh-musuh asing. Pembentukan persekutuan buruh dan tani, persekutuan pejuang-pejuang yang sadar, aktif dan terorganisasi, – di sinilah letaknya jaminan bagi kemenangan rakyat.

Inteligensia, borjuasi kecil dan borjuasi nasional seharusnya memasuki perjuangan rakyat untuk kemerdekaan nasional dan kebebasan demokratis. Inteligensia berkepentingan dalam pembentukan suatu Republik Indonesia yang merdeka dan demokratis dengan kebudayaan yang maju. Borjuasi kecil – tukang-tukang kerajinan tangan, pedagang-pedagang dan pengusaha-pengusaha pertukangan kecil – akan membantu perjuangan bersama dari rakyat, karena kepentingan mereka juga terdesak di dalam Indonesia yang belum merdeka penuh dan masih setengah feodal.

Juga borjuasi nasional seharusnya turut ambil bagian dalam perjuangan untuk pembebasan nasional, tetapi tidak demikian halnya dengan borjuasi komprador dan kaum kapitalis birokrat yang dengan seribu satu jalan berhubungan dengan kaum imperialis dan yang kepentingannya terjalin dengan kepentingan kaum penjajah. Borjuasi nasional, terutama kaum industrialis nasional, menginginkan berakhirnya persaingan asing, menginginkan perkembangan industri dan perdagangan nasional.

Jadi, kelas buruh, kaum tani, borjuasi kecil dan borjuasi nasional, harus bersatu di dalam satu front nasional.

Persekutuan kelas buruh dan kaum tani harus menjadi dasar dari front persatuan nasional ini.

Kelas buruh harus menjadi pemimpin front persatuan nasional.

Hanya satu front persatuan nasional yang dibentuk atas dasar persekutuan buruh dan tani, dipimpin oleh kelas buruh, dan terbentuk sebagai hasil gerakan rakyat yang seluas-luasnya dan perjuangan revolusioner daripada massa, akan memungkinkan rakyat Indonesia mendirikan suatu pemerintah Demokrasi Rakyat yang akan menjalankan program Demokrasi Rakyat dan memimpin rakyat menuju kemenangan.

IV

PROGRAM TUNTUTAN PKI

PK bertujuan mempersatukan rakyat Indonesia ke dalam satu front nasional dan sebagai hasil perjuangan revolusioner dari berjuta-juta massa menciptakan pemerintah Demokrasi Rakyat. PKI tidak memandang pekerjaan dalam Parlemen sebagai pekerjaan terpokok dan tidak pula menganggapnya sebagai satu-satunya bentuk perjuangan. Tetapi ini tidak berarti, bahwa PKI mengabaikan pemilihan-pemilihan dan perjuangan parlementer, juga tidak berarti bahwa PKI mengambil sikap yang satu dan sama terhadap pemerintah-pemerintah yang akan ada di kemudian hari sampai terbentuknya pemerintah Demokrasi Rakyat. Sama sekali tidak.

PKI mendasarkan politiknya atas analisa Marxis mengenai keadaan yang konkret dan perimbangan kekuatan. PKI telah ambil bagian dan akan terus ambil bagian yang paling aktif dalam pemilihan-pemilihan dan perjuangan parlementer. PKI sadar sepenuhnya akan tanggung jawab politiknya, menjalankan pekerjaan parlementer dengan penuh kesungguh-sungguhan. PKI bukannya tidak mau membeda-bedakan sikap terhadap tiap-tiap pemerintah. Dalam keadaan-keadaan tertentu Partai beroposisi terhadap pemerintah dan berseru kepada massa untuk menggulingkannya, dalam keadaan-keadaan lain Partai menyokong pemerintah dan dalam keadaan-keadaan yang lain lagi turut dalam pemerintah.

Sokongan yang diberikan PKI kepada Konsepsi Presiden Sukarno, yang jika dijalankan akan berarti terbentuknya pemerintah gotong-royong atau pemerintah koalisi nasional, dituntun oleh pendirian yang tidak menyamakan setiap pemerintah sebelum terbentuknya Demokrasi Rakyat itu.

Apakah tuntutan-tuntutan minimum, tuntutan-tuntutan yang paling medesak dari rakyat Indonesia dewasa ini?

Berdasarkan Program Umum PKI, dan sesuai dengan perimbangan kekuatan serta sesuai dengan keadaan yang berlaku sekarang, maka PKI mengajukan Program Tuntutan yang mencerminkan tuntutan-tuntutan yang paling mendesak dan yang obyektif dari rakyat Indonesia sekarang.

PKI berpendapat, bahwa Program Tuntutan ini yang paling baik dilaksanakan oleh suatu pemerintah gotong-royong. Tetapi sekalipun pemerintah belum pemerintah gotong-royong, selama ia berpendirian anti-kolonial dan maju, ia mempunyai syarat-syarat untuk memenuhi tuntutan-tuntutan mendesak rakyat Indonesia ini. Hanya jika pemerintah menjalankan program yang menguntungkan kepentingan nasional, yang demokratis dan maju, maka ia bisa mendapat sokongan yang kuat dari rakyat.

Oleh sebab itu PKI mengajukan tuntutan-tuntutan sebagai berikut:

Untuk Kemerdekaan Nasional

  1. Perhebat lebih lanjut perjuangan pembebasan Irian Barat dengan jalan menyusun kekuatan dalam negeri, menggalang semua potensi nasional, menggalang persatuan total berporoskan Nasakom, memodernisasi perlengkapan Angakatan Bersenjata, melatih barisan-barisan sukarela rakyat dalam bidang kemiliteran dan menarik solidaritas internasional untuk menghadapi segala kemungkinan.
  2. Bantu rakyat Indonesia yang berada di Irian Barat dalam mengorganisasi diri dan dalam semua bentuk perlawanannya terhadap pendudukan Belanda di Irian Barat.
  3. Mobilisasi dan koordinasi seluruh kekuatan nasional untuk merebut kemerdekaan ekonomi yang lebih besar, dengan jalan antara lain menyita semua perusahaan-perusahaan Belanda, termasuk modal Belanda di dalam perusahaan-perusahaan campuran, antara lain BPM. Perlakukan perusahaan-perusahaan AS sama dengan perusahaan-perusahaan Belanda, jika AS terus-menerus mempersenjatai gerombolan-gerombolan kontra-revolusioner atau membantu Belanda dengan senjata dalam agresinya terhadap RI.
  4. Hancurkan sama sekali gerombolan pengacau sisa-sisa kaum pemberontak kontra-revolusioner “PRRI-Permesta”, gerombolan teroris DI-TII, gerombolan subversif KMT dan gerombolan-gerombolan kaki tangan imperialis lainnya dan amankan seluruh negeri dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
  5. Jatuhkan hukuman mati kepada orang-orang asing yang terang membantu pemberontak kontra-revolusioner dan juga kepada orang-orang Indonesia yang mengepalai pemberontakan kontra-revolusioner dan yang memerintahkan pembunuhan-pembunuhan massal terhadap rakyat dan pemimpin-pemimpin rakyat.
  6. Jatuhkan hukuman yang berat kepada siapa saja yang mengadakan gerakan-gerakan subversif dengan jalan melakukan sabotase-sabotase di jawatan-jawatan pemerintah, di lapangan ekonomi atau di lapangan-lapangan lain. Ikutsertakan rakyat dalam melakukan pengawasan atas gerakan-gerakan subversif di segala lapangan.

 

Untuk Hak-Hak Demokrasi

  1. Laksanakan UUD 1945 sesuai dengan jiwa, semangat dan watak Revolusi Agustus 1945 yang anti-imperialis dan demokratis.
  2. Kalahkan politik anti-persatuan dan politik diktator anti-Komunis dari siapa saja, terutama yang bersembunyi di belakang dalih Pancasila dan persetujuan terhadap Manipol yang juga dilakukan oleh sebagian bekas pimpinan-pimpinan Masyumi-PSI, dan bentuk Pemerintah Gotong-Royong di antara partai-partai yang setuju Konsepsi Presiden.
  3. Laksanakan dengan sungguh-sungguh otonomi daerah sesuai dengan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960, adakan perimbangan keuangan yang adil antara pusat dan daerah serta bantu perkembangan ekonomi daerah dan kebudayaan tiap-tiap suku bangsa.
  4. Hapuskan semua undang-undang dan peraturan-peraturan kolonial seperti “IGO”, “IGOB”, dan lain-lain, dan demokrasikan pemerintah desa dengan jalan mengadakan pemilihan kepala desa secara periodik dan membentuk otonomi daerah swatantra tingkat III.
  5. Adakan tepat pada waktunya pemilihan umum yang demokratis, langsung, sama, bebas dan rahasia, baik untuk MPR, DPR, maupun untuk DPRD-DPRD.
  6. Hapuskan Keadaan Bahaya di daerah-daerah yang sudah tidak ada pertempuran, kecuali di wilayah yang berbatasan dengan Irian Barat. Beri kebebasan demokratis yang seluas-luasnya kepada rakyat dan organisasi-organisasi rakyat dan batalkan semua undang-undang dan peraturan-peraturan yang membatasi kebebasan gerakan patriotik. Jamin hak sama bagi semua warga negara, tanpa pandang asal keturunan, keyakinan politik dan kepercayaan.
  7. Jamin semua hak dan kebebasan kaum buruh dan pegawai negeri untuk membela kepentingan-kepentingannya yang sah dan batalkan semua undang-undang dan peraturan-peraturan yang bersifat melarang atau membatasi hak mogok kaum buruh dan pegawai negeri. Bentuk segera Dewan-Dewan Perusahaan di mana duduk wakil-wakil organisasi buruh dan tani yang dipilih secara demokratis.
  8. Jamin hak sama antara laki-laki dan wanita dalam hak memilih dan dipilih, hak memangku semua jabatan umum dan hak atas upah yang sama bagi pekerjaan yang sama, jamin kedudukan yang sama bagi wanita dalam perkawinan, perceraian dan pembagian waris serta hak sama untuk mendapatkan pendidikan dan menuntut ilmu, dan jamin bagi wanita hak keringanan kerja selama hamil dan hak cuti sebelum dan sesudah melahirkan.
  9. Pecat dari jabatan-jabatan pemerintah pengkhianat-pengkhianat bangsa, orang-orang reaksioner, penggelap-penggelap dan koruptor-koruptor dan supaya orang-orang ini dihukum, tidak peduli mereka itu orang-orang sipil atau militer, anggota partai pemerintah atau bukan.
  10. Tempatkan pada jabatan-jabatan pemerintah orang-orang yang bersedia mengabdikan dirinya kepada kepentingan Republik dan rakyat Indonesia.
  11. Adanya hubungan saling bantu yang baik antara dwitunggal Tentara dan Rakyat dan antara perwira dan anak buah, pertahankan hak pilih dan hak-hak demokratis lainnya bagi prajurit, singkirkan dari ketentaraan pengkhianat-pengkhianat bangsa, koruptor-koruptor dan elemen-elemen yang hendak merusak demokrasi parlementer dan mendirika diktator militer atau junta militer di negeri kita. Singkirkan dari jawatan-jawatan dan badan-badan penting lainnya tenaga-tenaga yang menghalang-halangi pelaksanaan Manipol, Jarek, dan Resopim.

 

Untuk Perbaikan Nasib

  1. Pertinggi upah riil kaum buruh dan pegawai negeri, perbaiki jaminan sosial dan syarat-syarat kerja mereka. Berikan tunjangan kepada kaum penganggur dan larang pemecatan sewenang-wenang.
  2. Perbaiki keadaan kaum tani dengan mewajibkan tuan-tuan tanah menurunkan sewa tanah, sehingga kaum tani penyewa tanah menerima minimum 60% dan tuan tanah menerima maksimum 40% dari hasil panenan, serta dengan mewajibkan lintah darat-lintah darat mendaftarkan diri dan menurunkan bunga uang pinjaman, dengan meringankan pajak-pajak negara dan dengan menghapuskan tunggakan pajak hasil bumi.
  3. Perbaiki nasib buruh tani dan lindungi hak kaum tani penyewa tanah, beri pinjaman yang mudah, langsung, panjang dan berbunga rendah kepada petani-petani miskin dan bantu petani-petani mengorganisasi diri untuk mengembangkan produksi pertanian.
  4. Hapuskan setoran-setoran paksa kaum tani, hapuskan sistem polorogo dan rodi serta perbaiki nasib pamong desa.
  5. Sahkan milik kaum tani atas tanah yang dulunya milik perkebunan-perkebunan asing tetapi yang sudah lama dikerjakan oleh kaum tani, larang perampasan tanah-tanah tersebut oleh pihak perkebunan, dan selesaikan sengketa-sengketa tanah dengan jalan berunding.
  6. Berikan dan bagikan dengan cuma-cuma tanah-tanah kosong yang tak dikerjakan kepada kaum tani tak bertanah dan tani miskin. Batasi milik tanah tuan tanah, beli tanah-tanah kelebihan dari tuan tanah dengan cara dan harga yang ditentukan oleh pemerintah dan bagikan tanah-tanah itu kepada kaum tani tak bertanah dan tani miskin.
  7. Sita tanah dan milik lain dari kaum tuan tanah yang memihak gerombolan pengacau kontra-revolusioner dan gerombolan-gerombolan teroris lainnya, dan bagikan tanah-tanah itu kepada kaum tani tak bertanah dan tani miskin.
  8. Jamin hak kaum tani dan organisasi-organisasi tani dalam menentukan sewa tanah kaum tani yang disewa untuk ditanami rosela, tebu, tembakau, dan lain-lain.
  9. Laksanakan dengan sungguh-sungguh nasionalisasi tanah-tanah partikelir dengan harga dan cara pembayaran yang ditentukan oleh pemerintah dan bagikan tanah-tanah sawah dan ladang dari bekas-bekas tanah partikelir itu kepada kaum tani tak bertanah dan tani miskin.
  10. Adakan jaminan pasar, perlindungan kredit, dan keringanan pajak bagi pengusaha-pengusaha kecil.
  11. Cegah pembongkaran sewenang-wenang terhadap rumah-rumah rakyat dan beri bantuan kredit dan material dengan harga pantas kepada rakyat di kota-kota untuk mendirikan rumah tinggal.
  12. Bantu para nelayan dengan modal dan alat penangkap ikan, bantu mereka mengadakan pengawetan, meluaskan pasar, dan ringankan pajak lelang; bebaskan buruh nelayan dari rodi, perbaiki upah mereka dan turunkan setorannya.
  13. Adakan persiapan-persiapan yang pantas dalam melaksanakan transmigrasi, berikan tanah yang cukup dan baik serta bantuan kredit dan alat-alat kerja bagi para transmigran, dan bantu transmigran-transmigran spontan.
  14. Jamin hak mendirikan dan mengembangkan koperasi-koperasi di kalangan kaum buruh, kaum tani, nelayan, dan pekerja-pekerja kerajinan tangan dan bantu koperasi-koperasi rakyat pekerja dengan modal dan fasilitas tanpa diskriminasi.
  15. Beri hak kepada kaum tani untuk dengan latihan dan pimpinan TNI mengangkat senjata membela diri terhadap gerombolan-gerombolan teroris yang membunuh kaum tani dan menghancurkan desa-desa. Beri bantuan kepada kaum pengungsi korban keganasan gerombolan-gerombolan teroris.
  16. Perbaiki asrama-asrama prajurit dan polisi, adakan perbaikan syarat hidup bagi para prajurit dan perlakuan-perlakuan istimewa terhadap pasukan-pasukan, perwira-perwira, bintara-bintara dan tamtama-tamtama dari semua angkatan bersenjata yang beroperasi menindas kaum pemberontak kontra-revolusioner dan gerombolan-gerombolan teroris.
  17. Jamin pekerjaan dan pendidikan kejuruan bagi para veteran bekas pejuang bersenjata.

 

Untuk Perbaikan Ekonomi

  1. Pertinggi panenan padi, bahan-bahan makanan lainnya dan kapas dengan jalan menentukan kewajiban-kewajiban kepada pemilik-pemilik perkebunan-perkebunan untuk menanami sebagian kebunnya dengan padi, bahan-bahan makanan lainnya atau kapas, dan dengan jalan memberikan bantuan kepada kaum tani berupa bibit, alat-alat pertanian, rabuk, bimbingan teknis dan perbaikan pengairan. Bentuk Dewan Produksi Pertanian dengan mengikutsertakan wakil-wakil organisasi tani yang representatif di dalamnya.
  2. Perluas pembangunan industri nasional dan lindungi industri nasional terhadap persaingan barang-barang asing, adakan sistem cukai yang bersifat melindungi dan kendalikan harga barang-barang supaya tidak terus membumbung.
  3. Batalkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing. Kuasai devisa maskapai-maskapai minyak asing, awasi produksi dan kuasai distribusi hasil minyak untuk menjamin kebutuhan rakyat dan pertahanan negara.
  4. Sita semua perusahaan milik Belanda yang sudah diambil-alih dan modal Belanda di perusahaan-perusahaan campuran. Cegah pemartikeliran perusahaan-perusahaan pemerintah dan tempatkan tenaga-tenaga patriotik dan ahli dalam pimpinan. Konsesi-konsesi tanah untuk pertambangan yang belum digunakan supaya segera dicabut kembali dan sedapat mungkin diusahakan oleh pemerintah sendiri.
  5. Impor dan ekspor serta perusahaan-perusahaan penting di segala lapangan harus sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah. Impor untuk keperluan negara dan kebutuhan pokok rakyat serta ekspor barang-barang hasil perusahaan-perusahaan negara supaya dilakukan langsung oleh pemerintah. Laksanakan distribusi bahan-bahan kebutuhan pokok rakyat lewat koperasi-koperasi rakyat, RK-RK, RT-RT dan warung-warung dengan mengikutsertakan rakyat dalam melakukan pengawasan.
  6. Perbaiki dan perbanyak alat-alat perhubungan darat, sungai, laut, dan udara, terutama untuk daerah-daerah luar Jawa.
  7. Laksanakan Pembangunan Nasional Semesta Berencana Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 dengan tidak memberatkan beban rakyat, sebaliknya harus dibebankan kepada kapitalis-kapitalis besar asing, tuan-tuan tanah, dan hartawan-hartawan lainnya, demikian pula dalam pelaksanaan rencana pembangunan ekonomi lainnya.

 

Untuk Kemajuan Kebudayaan

  1. Tambah anggaran belanja untuk Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan serta Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, tambah jumlah sekolah, terutama sekolah-sekolah kejuruan, gedung-gedung dan peralatan sekolah, kembalikan gedung-gedung sekolah yang dipakai untuk keperluan lain, jamin fasilitas-fasilitas di lapangan pendidikan bagi murid-murid dan mahasiswa, hapuskan uang ujian, turunkan harga buku-buku pelajaran, perbaiki nasib guru, pergiat usaha pemberantasan buta huruf, selenggarakan pertukaran kebudayaan antar-suku bangsa.
  2. Hapuskan pendidikan kolonial serta laksanakan pendidikan nasional yang ilmiah dan kerakyatan, dan larang subversi imperialis di lapangan kebudayaan melalui film, lektur, musik, dan lain-lain yang bersifat rendah dan merusak, turunkan pajak seniman, pajak tontonan, dan pajak impor buku-buku ilmiah serta beri subsidi dan fasilitas kepada organisasi-organisasi kebudayaan.
  3. Adakan kesempatan kerja yang lebih luas dan perlakuan-perlakuan istimewa terhadap para ahli Indonesia yang dengan sungguh-sungguh bekerja untuk kemajuan ilmu, kebudayaan dan tanah air.
  4. Adakan gedung-gedung atau rumah-rumah untuk pertemuan-pertemuan para seniman, untuk latihan-latihan dan pertunjukan-pertunjukan kesenian. Bantu kegiatan olah raga rakyat dan pemuda khususnya.
  5. Perbanyak klinik-klinik pengobatan, biro-biro konsultasi wanita hamil, rumah-rumah salin, dan giatkan pemberantasan penyakit yang banyak terdapat di kalangan penduduk seperti malaria, trachom, penyakit-penyakit kulit, cacing, tbc, dan lain-lain.

 

Untuk Perdamaian Dunia

  1. Lawan remiliterisasi Jepang yang membahayakan keamanan Indonesia serta perdamaian di Asia dan Pasifik.
  2. Desak AS dan Inggris supaya bersama-sama Uni Soviet menghentikan sama sekali percobaan-percobaan, penimbunan dan pembuatan senjata-senjata A dan H dan tuntut supaya SEATO dan semua pakta militer dibubarkan. Adakan daerah bebas-atom di Asia dan Pasifik.
  3. Jalankan sungguh-sungguh politik luar negeri atas dasar anti-kolonialisme dan mempertahankan perdamaian dunia, laksanakan keputusan-keputusan Konferensi Bandung dengan konsekuen, kembangkan lebih lanjut politik bersahabat antara kekuatan-kekuatan baru yang sedang tumbuh (the new emerging forces), terutama dengan negara-negara Sosialis dan negara-negara Asia-Afrika-Amerika Latin, dan lawan tiap-tiap usaha yang mau menarik Indonesia ke dalam blok perang dan agresi.
  4. Luaskan hubungan ekonomi, ilmu dan kebudayaan dengan negeri-negeri yang merupakan kekuatan-kekuatan baru yang sedang tumbuh, atas dasar sama derajat dan saling menguntungkan.

PKI berpendapat bahwa tuntutan-tuntutan di atas adalah tuntutan-tuntutan yang sepenuhnya bisa dilaksanakan oleh setiap pemerintah yang menghendaki bantuan rakyat, apabila ia mau menempuh jalan kemerdekaan nasional, demokrasi dan kemajuan bagi Indonesia.

PKI menyatakan kesediaannya untuk menyokong dan memberikan semua bantuan kepada setiap pemerintah yang memenuhi tuntutan-tuntutan ini, yang bersedia menjalankan tuntutan-tuntutan ini untuk mengatasi kesulitan-kesulitan dan perlawanan-perlawanan dari reaksi.

* * *

Demikianlah, tugas PKI yang pokok ialah menyelesaikan tuntutan-tuntutan Revolusi Agustus sampai ke akar-akarnya, yang berarti pembebasan rakyat Indonesia dari perbudakan dan kemelaratan, menjamin hidup yang bebas dan bahagia.

Tujuan perjuangan rakyat Indonesia yang dijelaskan dalam program ini bersumber pada keadaan konkret di Indonesia, dan sepenuhnya sesuai dengan harapan dan hasrat bagian terbesar rakyat Indonesia.

Tidak meragukan lagi bahwa tujuan ini akan terlaksana, karena bintang kejora yang menerangi jalan perjuangan rakyat Indonesia ialah ajaran-ajaran Marx, Engels, dan Lenin yang maha jaya, dan karena pengalaman dua rakyat yang besar – Uni Soviet dan Tiongkok – merupakan teladan yang memberi inspirasi kepada rakyat Indonesia di bawah pimpinan kelas buruh dan Partai Komunis Indonesia. Jalan lain yang lebih mudah dan lebih cepat daripada ini tidak ada dan tidak mungkin ada.

PKI berseru kepada kelas buruh, kaum tani, kaum nelayan, inteligensia, borjuasi kecil, dan borjuasi nasional, kepada berbagai partai-partai politik, organisasi-organisasi dan tenaga progresif lainnya untuk bersatu guna memperkuat dan memperluas front persatuan nasional dalam perjuangan untuk kemerdekaan, kebebasan demokratis dan kesejahteraan ekonomi Indonesia, dalam perjuangan untuk Indonesia Baru yang bahagia.